Sudari Minta Dinas Ketenagakerjaan Bentuk Satgas Perlindungan Buruh

Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk membentuk Satgas Perlindungan Buruh. Hal itu guna memberikan perlindungan terhadap buruh terkait hak-hak normatifnya.

topmetro.news – Ketua Komisi II DPRD Medan Sudari meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk membentuk Satgas Perlindungan Buruh. Hal itu guna memberikan perlindungan terhadap buruh terkait hak-hak normatifnya.

Demikian kata Sudari kepada wartawan, Senin (26/2/2024), menyikapi perlindungan hak-hak buruh.

Satgas Perlindungan Buruh, katanya, penting karena masih ada oknum pengusaha yang mengabaikan hak-hak normatif buruh. “Di antara hak-hak normatif itu menyangkut upah, masuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Masih adanya oknum pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan, menjadikan beban APBD Medan bertambah. Pasalnya, para pekerja yang merupakan warga Kota Medan memanfaatkan UHC JKMB untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Padahal, sesuai UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memasukkan pekerjanya ke BPJS, baik itu BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” bebernya.

Selain itu, Sudari juga meminta Dinas Ketenagakerjaan melakukan pelatihan-pelatihan sesuai permintaan pasar kerja.

Kemudian, Dinas ketenagakerjaan juga agar mereview kembali orang-orang yang telah melakukan pelatihan. Apakah sudah sesuai dengan tujuan pelatihan tersebut.

Di sisi lain, Sudari mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan melakukan transformasi sumber daya manusia. Hal ini untuk bonus demografi ke depan.

Transformasi ini sangat penting, mengingat banyak anak-anak di Kota Medan sibuk mencari kerja ke mana-mana setelah menyelesaikan pendidikannya.

“Artinya, pendidikan yang ditempuh selama ini tidak sesuai dengan ketersediaan pasar kerja. Makanya begitu tamat, sibuk mencari kerja, karena tidak memiliki skil,” tukasnya.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment